KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Anggota DPRD Jabar, H Dudy Pamuji kembali melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) Pemprov Jabar. Kali ini, perda yang sosialisasikan mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren nomor 1 tahun 2021.
Sosialisasi dengan mengundang puluhan masyarakat berlangsung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Keberadaan perda pesantren ini membantu meningkatkan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi.
“Tentu dengan adanya perda, ini memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam penyelenggaraan pembangunan. Sekaligus untuk memberikan penguatan terhadap pesantren, sebagai subjek maupun objek pembangunan,” kata Haji Dudy dalam keterangan persnya, Minggu (9/4/2023).
Menurutnya, terbitnya perda dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan maupun kualitas sarana dan prasarana setiap pesantren. Sekaligus dapat mewujudkan peningkatan kemandirian ekonomi pesantren, serta perekonomian masyarakat di sekitar kawasan pesantren.
“Jadi nanti ada pendidikan dan pelatihan, halaqoh, seminar, workshop, serta beasiswa bagi para santri. Kemudian ada pendampingan dalam rangka pengelolaan pesantren, serta pendidikan dan pelatihan pengelolaan pesantren,” sebutnya.
Tak hanya itu, Ia menyebut, nantinya bakal difasilitasi kerja sama dan kemitraan pesantren dengan dunia usaha atau lembaga pendidikan. Termasuk fasilitasi dalam rangka peningkatan kemampuan SDM pesantren dalam mengelola pesantren.
“Selanjutnya mendorong peningkatan kemandirian ekonomi dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan Pesantren. Misalkan melalui peningkatan kapasitas pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan pesantren, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha Pesantren, dan fasilitasi kerja sama maupun kemitraan,” ungkapnya.
Dia menyebut, jika Gubernur Jabar menetapkan perencanaan pengembangan pesantren lima tahunan. Yakni memuat soal pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait