CIREBON, iNewsIndramayu.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) di sebuah minimarket di Blok Bebekan, Desa Kemlaka, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon. Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, proses penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi dari salah seorang pelaku curat berinisial SMN yang telah ditahan di Polresta Cirebon. Saat di interogasi SMN mengaku melakukan aksinya bersama empat rekannya yakni, inisial PR, SP, OM, dan UDN.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau tersangka lainnya. Tersangka PR dan SP berhasil ditangkap dirumahnya.
"PR dan SP ditangkap dirumahnya pada Kamis 16 Maret 2023. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO," ujar AKBP Ariek saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (10/5/2023).
Ia mengungkapkan, dalam aksinya tersangka PR berperan menodong korban dengan golok, SP (Residivis) berperan menodong dan mengambil uang di laci kasir. Sedangkan SMN berperan menodong dan mengambil uang di brankas, OM (DPO) berperan menodong dengan golok, serta UDN (DPO) berperan sebagai sopir.
Dari tangan tersangka PR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah golok berikut sarungnya sepasang sandal yang dibeli dari uang hasil kejahatan tersebut. Sementara, barang bukti lainnya yang telah diamankan adalah sebuah flashdisk rekaman cctv kejadian perampokan.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mendatangi minimarket pukul 04.30 pagi, menggunakan kendaraan roda empat Suzuki Ertiga warna putih milik tersangka UDN. Para tersangka datang sambil membawa golok yang digunakan untuk mengancam korban.
"Tersangka PR, SP,SMN, dan OM masuk kedalam toko (minimarket) dan menodong karyawan (minimarket) dengan golok dan memukul karyawan, serta menggorong korban keruang brankas," ungkapnya.
Para tersangka berhasil membawa kabur uang senilai Rp33 juta lebih yang diambil dari brangkas dan laci kasir, serta membawa 9 bungkus rokok. Kemudian para tersangka mengunci kedua karyawan minimarket didalam gudang dan kabur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait