Kandidat Kuat Calon Pengganti Affiati di DPRD Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Tarjoni
Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi, Adv Reno SH dan Rekan menunjukan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Foto : Joni

CIREBON, iNewsIndramyu id - Politisi Partai Gerindra Kota Cirebon, Jawa Barat, Suhaeli Muchyar dilaporkan ke polisi oleh PT Cirebon Transportasi. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan 10 unit kendaraan senilai Rp2 miliar lebih.

Politisi Gerindra ini,  merupakan kandidat kuat calon anggota DPRD Kota Cirebon sebagai pengganti Affiati yang telah resmi mengundurkan diri belum lama ini.

Kuasa hukum PT Cirebon Transportasi, Adv Reno SH dan rekan menegaskan, dalam perkara ini pihaknya tidak ada tendensius politik, terkait dengan status Suhaeli yang saat ini dikabarkan menjadi calon kuat anggota DPRD Kota Cirebon pengganti Affiati.

Reno mengungkapkan, pihaknya membuka kembali laporan polisi terkait Suhaeli yang sebelumnya sudah di SP3 atau dihentikan oleh Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut, kata dia,  terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai norma Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP pidana. 

"Ini yang telah dihentikan penyelidikannya yah, sama pihak kepolisian atau penyidik dari Polsek Lemahwungkuk," ujar Reno kepada wartawan saat jumpa pers di Kota Cirebon, Sabtu (20/5/2023).

Atas hal itu,  PT Cirebon Transportasi mengadukan hal ini kepada Divisi Propam Polda Jabar. Hasilnya, ada rekomendasi kepada Polsek Lemahwungkuk untuk membuka dan melanjutkan kembali perkara tersebut.

Hingga saat ini, pihak perusahaan masih memiliki bukti yang sah atas kepemilikan dari 10 unit kendaraan tersebut, yakni BPKB atas nama PT Cirebon Transportasi. Sedangkan, kata dia, terlapor hanya memiliki secarik kertas yang berisikan keterangan nominal cicilan uang yang juga diklaim sebagai bukti sah transaksi jual beli.

Atas kejadian ini, lanjutnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp2 miliar lebih yang ditaksir dari 10 harga unit kedaraan dari masing-masing kendaraan yang berada diksaran harga Rp300 juta per unitnya. Sementara untuk kerugian lainnya, saat ini pihak perusahan masih melakukan perhitungan.

Sementara itu, perwakilan Direksi PT Cirebon Transportasi, Darja menambahkan, kronologis kejadian berawal dari meninggalnya direktur utama PT Cirebon Transportasi, Muarif. Terlapor saat itu diberi kepercayaan atau amanat oleh Alm Muarif untuk mengelola jasa angkutan bongkar muat tebu di Pelabuhan Cirebon.

Usai meninggalnya direktur utama, jajaran direksi, komisaris dan pemilik saham melakukan inventarisir aset perusahaan. Hasilnya, 10 unit kendaraan tersebut masih berada ditangan terlapor. Atas hal itu, pihak perusahaan memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk klarifikasi kendaraan tersebut.

Namun, kata dia, terlapor mengklaim bahwa 10 unit kendaran tersebut sudah dijual oleh Alm Muarif kepadanya dengan cara dicicil menggunakan keuntungan hasil proyek bongkar muat tebu. Saat inipun, kendaraan tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh terlapor.

Padahal, tidak ada satupun jajaran perusahaan tersebut mengetahui terkait adanya transaksi tersebut. "Akhirnya kami meminta kepada SHL (Suhaeli) untuk mengembalikan mobil tersebut. Tetapi saudara SHL (Suhaeli) tidak juga mengembalikan," katanya.

Bahkan, tidak ada bukti transaksi terkait setoran sejumlah uang cicilan dari terlapor yang masuk ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi Alm Muarif.

"Jadi intinya kesepuluh unit mobil tersebut adalah aset dari PT Cirebon Transportasi. Dan sampai hari inipun BPKB masih ada di perusahaan. Dan BPKB atas nama PT Cirebon Transportasi," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network