get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Generasi Bangsa, Penanganan Stunting Jadi Program Unggulan Kesira Jabar

Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Sabu hingga Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kuningan

Selasa, 14 November 2023 | 12:51 WIB
header img
Kepolisian membekuk 5 orang tersangka kasus sabu hingga obat-obatan keras tanpa izin edar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Kepolisian berhasil membekuk 5 orang tersangka kasus sabu hingga obat-obatan keras tanpa izin edar di Kuningan, Jawa Barat. Hasil barang bukti yang diamankan total 41,15 gram sabu dan 668 butir obat keras terbatas.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023), mengatakan, petugas menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan 3 tersangka kasus obat keras terbatas. Masing-masing tersangka untuk kasus sabu yakni Y (32) dan R (25) asal Kuningan, kemudian kasus obat keras terbatas yakni D (25), G (23), serta M (24) asal Kuningan.

“Jadi selama Oktober 2023, ada lima pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas. Total sebanyak 51 paket sabu dengan berat kotor 41,15 gram diamankan dari 2 orang tersangka Y dan R,” terangnya.

Dia menyebutkan, tersangka Y diamankan sabu sebanyak 50 paket dengan total berat kotor 40,04 gram. Sementara tersangka R diamankan 1 paket sabu seberat 1,11 gram.

“Barang bukti obat keras terbatas diamankan sebanyak 668 butir. Ratusan butir obat ini diamankan dari 3 orang tersangka yakni berinisial D, G, dan M,” ungkapnya.

Secara rinci, lanjutnya, sebanyak 254 butir obat tramadol diamankan dari tersangka D, lalu sebanyak 100 butir obat tramadol dan 200 obat trihex diamankan dari tersangka G. Termasuk dari tersangka M diamankan 106 butir obat trihex dan 8 obat tramadol.

Adapun pasal yang dilanggar untuk kasus sabu yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Bagi tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut