Marbut Masjid Ditangkap di Koja, Jual Sabu Sejak Tahun 2019
Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:43 WIB
JAKARTA, iNewsIndramayu.id – Polisi menangkap Sueb alias Abdul Karim yang berprofesi sebagai marbut masjid di Koja, Jakarta Utara. Sueb ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu. Polisi menyebut, pelaku telah beroperasi sejak tahun 2019.
“Dari tahun 2019, berarti sekitar lima tahun,” kata Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, Minggu (4/8/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto