get app
inews
Aa Read Next : Reserse Narkoba Kuningan Berhasil Sita 35,02 Gram Sabu

Marbut Masjid Ditangkap di Koja, Jual Sabu Sejak Tahun 2019

Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:43 WIB
header img
Ilustrasi Marbut Masjid yang ditangkap di Koja akibat ketahuan menjual Sabu sejak tahun 2019 (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id – Polisi menangkap Sueb alias Abdul Karim yang berprofesi sebagai marbut masjid di Koja, Jakarta Utara. Sueb ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu. Polisi menyebut, pelaku telah beroperasi sejak tahun 2019.

“Dari tahun 2019, berarti sekitar lima tahun,” kata Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, Minggu (4/8/2024).

Marbut Masjid Ditangkap di Koja Akibat Jualan Sabu

Dari tangan Sueb, polisi mengamankan 27 paket sabu seberat 21,60 gram. Sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil dan disimpan di ruangan masjid tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” kata Syahroni.

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang sejumlah Rp500.000 dan timbangan digital.

Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut