INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id – Sabu dengan berat 49,18 gram berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Indramayu berikut 2 orang pengedar.
Mereka adalah T (28) dan S (24), keduanya berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (11/1/2025) sore.
Dalam penangkapan tersebut saat digeledah oleh pihak kepolisian, ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 49,18 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan, penangkapan ini hasil dari penyelidikan mendalam.
“Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata. Minggu 12 Januari 2025.
Saat digeledah, kami menemukan barang bukti sabu di saku jaket milik T. Dan mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari S dan Polisi pun bergerak cepat. Selanjutnya S diamankan di lokasi berbeda.
Meski tidak membawa barang bukti, S tidak bisa mengelak dari bukti percakapan jual beli narkotika yang ada di ponselnya.
“S ini mengaku barang itu berasal dari seorang DPO. Kami sudah identifikasi siapa dia. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lainnya,” tambah AKP Tatang.
Kini, T dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti sabu telah diamankan, dan polisi sedang menelusuri jaringan di balik kasus ini.
AKP Tatang mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. "Jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,"ujarnya.***
Editor : Tomi Indra Priyanto