CIREBON, iNewsIndramayu.id - Unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat Polres Cirebon Kota mengamankan seorang warga berinisial SR (36) asal Kejaksan, Kota Cirebon. SR alias Macan ini ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, Senin (29/5/2023).
Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan mengatakan, penangkapan SR berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya penjualan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Menurutnya, SR ditangkap saat sedang berada dirumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Cirebon Utbar Ipda A Rofik
Selanjutnya, kata dia, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah SR. Hasil dari penggeladahan tersebut ditemukan barang bukti obat-obatan sediaan farmasai tanpa izin yang tersimpan di bawah kasur.
"928 butir Destro, 100 butir Tramadol, dan 109 butir Trihek, serta uang sejumlah Rp34 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut dan satu buah kaleng bekas assorted biscuits warna kuning," ungkap AKP Iwan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menambahkan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. SR patut diduga melakukan pengedaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Paragraph 1 pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto