KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Pihak kepolisian mengamankan barang bukti ganja 92,47 gram dari 2 pelaku yang tak lain pimpinan geng motor. Tak hanya ganja, petugas juga mengamankan sabu 8,9 gram selama periode September 2023 di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jabar.
Total ada 5 tersangka diamankan dari dua kasus tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial D (40), I (39), M (38), dan FHR (22) adalah warga Kuningan, sedangkan AS (22) berasal dari Brebes.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (14/9/2023), mengatakan, operasi pemberantasan narkoba selama September 2023 berhasil mengungkap 5 kasus terdiri dari 3 kasus sabu dan 2 kasus ganja. Total barang bukti yang diamankan 11 paket sabu seberat 8,9 gram serta 3 paket ganja seberat 92,47 gram.
“Ada 3 orang tersangka kita amankan dari tindak pidana sabu-sabu. Kemudian 2 orang tersangka lagi dari tindak pidana narkotika jenis ganja,” sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, para tersangka kini tengah menjalani proses hukum pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun pasal yang dilanggar bagi tersangka kasus sabu yakni 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kemudian untuk tersangka kasus ganja dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kita akan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran narkoba di Kuningan,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto mengungkap jika 2 orang tersangka kasus ganja merupakan pimpinan geng motor di Kuningan dan Brebes. Yakni tersangka berinisial FHR dan AS, keduanya tertangkap setelah pengembangan atas tertangkapnya FHR terlebih dahulu.
“Tersangka FHR ini merupakan ketua geng motor di Kuningan, kita tangkap saat membawa ganja di kawasan Pasar Kepuh. Saat kita kembangkan, ternyata mengarah ke tersangka AS yang juga ketua geng motor di Brebes, kedua tersangka ini saling komunikasi,” bebernya.
Selain itu, pihaknya mengamankan 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu. “Ada 2 tersangka inisial I dan D yang dilakukan pengamanan di Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kuningan. Barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Dia menyebut, jika barang haram yang dimiliki para tersangka didapat dari wilayah Jakarta. Yakni dikirim melalui paket yang diantar dengan menggunakan kendaraan bus.
“Adapun 1 tersangka lagi untuk kasus sabu berinisial M yang berhasil diamankan petugas. Jadi tersangka M ini adalah bandar di wilayah Cidahu, ditangkap petugas saat hendak mengirimkan sabu-sabu,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto