Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Penyalur PMI di Garut Digerebek Polisi, 14 Orang Diamankan

Fani Ferdiansyah
Ilustrasi Penggerebekan. (MNC Media)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Sebanyak 14 orang diamankan dalam penggerebekan dua perusahaan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Garut, Rabu (7/6/2023) malam. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Kedua lokasi perusahaan yang digerebek terletak di Kecamatan Tarogong Kaler dan Karangpawitan. Dua perusahaan penyalur tersebut digerebek karena tak memiliki izin. 

"Setelah diperiksa iznnya tidak ada," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro usai penggerebekan. 

Menurut dia, penggerebekan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Ke-14 orang yang diamankan dari dua perusahaan itu terdiri dari 12 orang warga yang akan diberangkatkan ke luar negeri, dan dua orang pengelola perusahaan. 

"Diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Rencananya, belasan warga yang akan diberangkatkan itu akan ditempatkan untuk bekerja di sejumlah negara mulai Asia hingga Eropa. 

"Sedang kami dalami. Menurut informasi, perusahaan ini sudah beroperasi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah beroperasi sejak 2016," ucapnya. 

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya adalah peralatan elektronik seperti laptop, HP, hingga dokumen penting berupa paspor para calon PMI. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network