Seorang Polisi Dikeroyok Satpam Pabrik dan Calo Angkot di Garut

Fani Ferdiansyah
Empat dari lima tersangka pelaku pengeroyokan anggota polisi Bripka Dinar Ali Hidayat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023).

GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang anggota polisi di Kabupaten Garut bernama Bripka Dinar Ali Hidayat dikeroyok satpam pabrik dan empat calo angkot. Akibatnya, korban yang tengah menjemput anaknya pulang les itu mengalami luka lebam di bagian wajah, perut dan punggung. 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Rabu 7 Juni 2023 lalu, dengan TKP di depan PT Daux Cosmetic, Jalan Raya Karangpawitan, sekira pukul 16.15 WIB. Aksi pengeroyokan berlangsung ketika karyawan PT Daux Cosmetic pulang bekerja. 

"Korban yang sedang dalam perjalanan pulang tidak memakai seragam namun mengdarai motor dinas, melihat kemacetan saat bubaran karyawan pabrik. Karena merasa terpanggil, ia mencoba mengingatkan satpam untuk menertibkan angkot yang diam di depan pabrik agar kemacetan terurai," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut Selasa (13/6/2023). 

Karena tak terima diingatkan korban, seorang tersangka yang merupakan satpam lain bernama Rifki Nugraha Saputra (21), mendorong kemudian memukul korban dengan tangan kosong hingga terjatuh. Saat terjatuh, empat tersangka lain yang merupakan calo angkot ikut melakukan tindakan kekerasan kepada korban, seperti pemukulan dan menginjak-injak punggung korban. 

"Perbuatan itu dilakukan beramai-ramai di muka umum, saat para karyawan bubaran kerja. Perbuatan para pelaku berhenti usai warga sekitar dan karyawan mencoba melerai," ujarnya. 

Keempat tersangka yang merupakan calo angkot itu adalah Deras Prabu Mutapawana (26), Andri Supriadi (21), Ismail Supriadi (18), dan Rama Mulyana (17). Menurut Kapolres Garut, motif empat calo angkot ini ikut mengeroyok korban adalah karena dia berteman baik dengan tersangka Rifki Saputra Nugraha, satpam pabrik, yang pertama kali melakukan pemukulan. 

">Polres Garut hanya melakukan back up," terangnya. 

Para tersangka saat ini telah dititip di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. Polisi, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, akan memproses cepat kasus ini agar penanganan para tersangka bisa di lanjut ke tingkat pengadilan. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network