Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi

Marvin
Suasana kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL142) (Foto: Ayep Hanapi)

Kecelakaan yang Terjadi Merugikan PT KAI


Sosialisasi Keselamatan KAI Daop3 Cirebon (Foto: Ayep Hanapi)

 

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 142) Jalan Bulak jatibarang pada petak jalan antara Stasiun Jatibarang- Stasiun Kertasemaya, agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan.

Hal ini mengingat bahwa saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.

Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tambah Ayep.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network