INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id – Seorang tersangka tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan, Indramayu, Jawa Barat, telah resmi ditahan. Kasus pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan sendiri terjadi pada tahun 2019-2021.
Penahanan tersangka berinisial FR, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Indramayu Helmi Hidayat didampingi Tim Jaksa Penyidik dan pengawalan ketat anggota tim Intelijen Kejari Indramayu.
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan dalam keterangan persnya, Senin (10/7/2023), menuturkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan KUHP dan UU Tipikor, dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.
“Tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada rutan Klas IA Indramayu, selama kurun waktu 20 hari ke depan. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Indramayu Nomor 01/M.2.21/fd.1/07/2023,” bebernya.
Dia menyebut, tersangka FR merupakan eks karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Karena selaku karyawan, yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara yaitu Pemerintah Kabupaten Indramayu. Yakni dengan dugaan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.100.761.500,” ungkapnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Helmi Hidayat ketika dikonfirmasi usai penahanan mengungkapkan, bahwa tersangka menjabat sebagai Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan.
“Jadi yang bersangkutan merupakan Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan sejak tahun 2018,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, lanjutnya, tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait