INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Proses penegakan hukum terkait tata kelola keuangan di lingkungan lembaga legislatif daerah terus memicu perdebatan sengit mengenai standarisasi hak protokoler para pejabat publik. Silang pendapat ini mencuat seiring adanya evaluasi yuridis terhadap pos anggaran akomodasi yang dinilai tidak sinkron dengan realitas harga pasar properti saat ini.
Sejumlah kalangan menilai ada kekeliruan mendasar dalam penentuan formula perhitungan yang digunakan oleh tim penilai independen sehingga memicu kerancuan di ranah yudisial. Di tengah pusaran perkara tersebut, sorotan tajam dialamatkan pada regulasi alokasi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu yang kini status hukumnya tengah didalami oleh kejaksaan tinggi tingkat provinsi.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 kini memasuki babak baru dengan munculnya kritik tajam dari internal legislatif Anggi Noviah. Anggota DPRD Indramayu yang menjabat selama dua periode tersebut menyuarakan keberatannya terkait standarisasi perhitungan tunjangan yang dinilai tidak layak dan jauh di bawah standar daerah lain.
Anggi menyoroti dasar perhitungan akomodasi yang diduga menggunakan standar pemukiman subsidi, padahal seharusnya mengacu pada area komplek rumah dinas. Ia mengungkapkan bahwa nilai tunjangan yang diterima saat ini, yakni Rp9 juta per bulan, sangat tidak mencukupi untuk kebutuhan sewa properti yang terus meningkat setiap tahunnya.
"Dari pada nerima Rp9 juta per bulan, artinya sehari Rp300 ribu. Nyewa hotel Swiss-Belinn saja kita tidak mampu. Mungkin kalau Rp300 ribu hanya cukup untuk hotel tak berbintang yang kalau mandi shower-nya mati dan pakai gayung," ujar Anggi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
