KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menangkap pelaku tindak pidana korupsi berinisial RT asal wilayah Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di wilayah Tasikmalaya.
Pelaku perempuan berinisial RT ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tersangka berhasil kami amankan pada Hari Selasa tanggal 7 November 2023 dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Tasikmalaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto dalam keterangan persnya, Jumat (10/11/2023).
Usai petugas kembali ke Kuningan, lanjutnya, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Kuningan selama 20 hari ke depan. Tersangka telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 720 juta.
"Jadi tersangka ini merupakan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) pada Kantor UPK Amanah. Tersangka membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah," bebernya.
Ia menyebut, jika tersangka juga mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri ke Tasikmalaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Dia menegaskan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana, dan menghimbau untuk para pelaku tindak pidana agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya.
“Penangkapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana,” pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait