Anggi juga menyampaikan rasa empatinya kepada rekan sejawatnya di periode 2019-2024 yang harus menghadapi kewajiban pengembalian uang ke kas negara. Menurutnya, anggota di periode tersebut sudah bekerja keras sejak awal pelantikan yang bertepatan dengan bencana global pandemi Covid-19.
"Harusnya dapat kehormatan anggaran, tapi ini harus pengembalian uang ke negara. Kalau kasus hukum tapi mengebiri hak kita, ya boleh dong bersuara," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan bagi publik, penyidik Kejati Jabar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu ini, yakni S yang merupakan Ketua DPRD periode 2019-2024, serta dua eks pejabat Sekretariat Dewan berinisial IM dan AF.
Meski sempat membantah status hukum tersebut pada awal Juni, Syaefudin kini resmi dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
