KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menahan seorang mantan kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi. Mantan kades berinisial RY kini sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Kuningan, Rabu (29/11).
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), RY dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa di Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kuningan. Eks kepala desa itu diduga melakukan tindakan korupsi pada tahun 2016-2017.
Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dalam keterangan persnya, menuturkan, keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung adalah nomor 4347K/Pidsus/2023, juncto Putusan Pengadilan Tinggi nomor 50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022.
“Maka pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana,” ungkapnya.
Menurutnya, terpidana RY telah diserahkan ke Lapas Kelas II A Kuningan. Sehingga RY akan menjalani masa hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
“Terpidana RY terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 247.890.319. Kepada terpidana RY dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan denda sejumlah Rp 50 juta,” tutupnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait