Terkait adanya penetapan tersangka dan klaim kerugian negara sebesar Rp18 miliar dalam polemik Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu ini, Anggi menyatakan kebingungan mengenai mekanisme perhitungannya.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini pihak berwenang seperti BPKP belum memberikan kejelasan mengenai berapa angka acuan yang dinilai masuk kategori logis untuk wilayah Pantura.
"Hasil KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) kemarin katanya bermasalah, tapi layaknya ini berapa? Kami bingung kerugian uang negara itu perhitungannya seperti apa," tanya Anggi, merujuk pada temuan BPK mengenai KJPP Unpas yang terindikasi tidak terdaftar di Kemenkeu.
Selain itu Anggi juga menyinggung kalau persoalan hak keuangan anggota dewan sudah diatur dalam peraturan presiden beberapa tahun lalu.
"Dan masalah hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Perpres no 1 tahun 2023," ungkap Anggi.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
