INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Pelaporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang segera ditindak lanjuti.
Polisi akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor soal dugaan tindak pidana ilegal fundraising pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh oleh Al Zaytun.
Dalam laporan yang disampaikan FIM, Panji Gumilang diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, laporan tersebut sekarang ini sudah diterima polisi.
"Pada Senin, kami menerima pengaduan yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang," ujarnya, Selasa (18/7/2023).
AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, perihal laporan itu, polisi akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pelapor.
Pelapor berjanji akan memberi keterangan pada Rabu ini atau paling lambat Kamis besok.
"Jadi keterangan belum kami ambil dari pelapor, pelapor baru mengirimkan surat pengaduan saja," terangnya.
Selain meminta keterangan lebih lanjut, polisi juga akan meminta sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut dari pelapor.
"Dan kami juga akan meminta pelapor menyerahkan alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana itu," ucapnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait