CIREBON, iNewsIndramayu.id-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil meringkus pelaku dan penadah kasus jambret yang beraksi saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota, Minggu pagi (23/7/2023). Pelaku berhasil ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota pada malam harinya atau kurang dari 24 jam dari waktu kejadian.
Kapolres Cirebon kota AKBP M. Rano Hadiyanto menyampaikan bahwa Satreskrim berhasil mengamankan 3 tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
"Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya, sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah" ujar AKBP Rano saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, para tersangka yang berhasil di amankan, yakni pelaku inisial MF (39 tahun), penadah inisial AS alias Abeng (39 tahun), dan AS (26 tahun). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Satu teman pelaku MF saat ini masih DPO dengan inisial R, warga Samadikun, Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon sebagai penadah," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait