Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Dibekuk Polres Kuningan

Andri Yanto
Pihak kepolisian membekuk residivis narkoba yang baru sebulan menghirup udara bebas di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Pihak kepolisian membekuk residivis narkoba yang baru sebulan menghirup udara bebas di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Selain seorang residivis, petugas menangkap 4 tersangka lain dengan kasus narkoba.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (24/8/2023), mengatakan, selama periode Agustus 2023 berhasil membekuk 5 tersangka narkoba. Bahkan salah satunya residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara.

“Adapun barang bukti itu di antaranya sabu-sabu, ganja hingga obat keras tanpa izin edar. Beberapa tempat kejadian perkara yakni di Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Kuningan, dan Kecamatan Cidahu,” sebut Kapolres AKBP Willy Andrian.

Dia menyebut, masing-masing tersangka berinisial LTS (36), JS (41), DS (26), ADA (21), dan SH (25). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Kuningan, sedangkan satu tersangka yakni JS merupakan residivis kasus narkoba.

“Barang bukti yang diamankan 3,96 gram sabu-sabu, 23,95 gram ganja, dan 150 obat keras tanpa izin edar. Kemudian 11 butir psikotropik jenis riklona, serta 10 butir psikotropika jenis merlopam,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Sehingga setiap pelaku tindak pidana tersebut akan ditindak tegas petugas kepolisian.

Para tersangka, untuk perkara sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Kemudian perkara obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36  tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Perkara Ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun. Terakhir perkara psikotropika jenis riklona dan merlopam dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman maksimal 5 tahun.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network