KUNINGAN, iNewsIndramayu.id - Kepolisian menangkap tiga pelaku yang terlibat kasus narkoba di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Salah satunya ditangkap saat mengedarkan barang haram tersebut di Rest Area Panawuan, Cigandamekar.
Masing-masing pelaku berinisial NS (39) warga Ciawigebang, PBL (32) warga Kuningan, dan SM (25) warga Cimahi.
Adapun NS dan PBL terjerat kasus narkotika jenis sabu, sedangkan SM dijerat kasus obat keras terbatas tanpa izin edar.
Bahkan pelaku NS merupakan residivis dengan kasus serupa, dan pernah ditahan di Lapas Kuningan. NS digerebek polisi dan ditangkap saat berada di sebuah tempat kosan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait