Pelaku lain yakni SM ditangkap saat berada di rumahnya. Upaya penggeledahan dilakukan petugas di rumah pelaku, kemudian ditemukan 370 butir hexymer, 142 butir trihex, 6 butir tramadol dengan total 518 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
Terhadap pelaku sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan pelaku obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait