Melansir berbagai sumber, empat kompetensi yang wajib dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan tahap pembelajaran untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki untuk peserta didik.
Kompetensi ini memerlukan upaya belajar yang akan terus berlanjut seiring mengajar sebagai guru. Adapun sub kompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah memahami karakteristik peserta didik, menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik, mengembangkan kurikulum terpadu meliputi penyusunan silabus dan RPP sesuai dengan target yang ingin dicapai.
Kemudian pelaksanaan penilaian dan evaluasi belajar dan memanfaatkan penilaian tersebut untuk melakukan perbaikan kualitas program dan pembelajaran secara umum. Di kompetensi ini guru harus mengembangkan potensi peserta didik, seperti memfasilitasi peserta didik dalam hal potensi akademik dan potensi non-akademik.
Pada kompetensi kepribadian, berkaitan dengan karakter personal guru yang mencerminkan kepribadian yang positif. Indikator kepribadian yang positif ini seperti arif, berwibawa, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik.
Adapun sub kompetensi dari kompetensi kepribadian yaitu kepribadian yang dewasa seperti memperlihatkan kemandirian dalam bertindak sebagai tenaga pendidik, kepribadian yang arif seperti menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat.
Lalu kepribadian yang berwibawa seperti memiliki perilaku yang disegani dan memiliki aura yang disantuni oleh orang lain, hingga berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan seperti menjalankan norma religius dan menjadi contoh teladan bagi peserta didik.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait