Kemendikbud Ristek Sebut Sebagian Besar Guru Indonesia Belum Memiliki 2 Kompetensi Ini, Apa Saja

Fani Ferdiansyah
Sejumlah kalangan pendidik menjadi peserta sosialisasi Transformasi Peran Guru Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Mewujudkan Merdeka Belajar di Hotel Harmoni Garut, Selasa (25/7/2023). Fani Ferdiansyah

GARUT, iNewsIndramayu.id - Tidak semua guru pada setiap jenjang pendidikan di seluruh Indonesia memiliki kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Padahal dua kompetensi ini sangat menentukan keberhasilan siswa didik di kemudian hari. 

Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan pada Sekretariat Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Andhikda Ganendra, mengatakan jika kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian bersifat wajib untuk dimiliki para guru. 

"Sedang kita dorong karena selama ini guru baru kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik. Sementara sosial dan kepribadian itu jarang, padahal dua kompetensi ini juga penting," kata Andhika Ganendra, usai menjadi pembicara sosialisasi Transformasi Peran Guru Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Mewujudkan Merdeka Belajar di Hotel Harmoni Garut, Selasa (25/7/2023). 

Menurutnya, dua kompetensi yang mesti dimiliki ini tidak berimplikasi pada status jabatan atau peningkatan finansial guru, tetapi lebih pada output keberhasilan mencetak siswa berprestasi yang memiliki budi pekerti dan norma-norma lainnya. Kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian yang belum dimiliki para guru tersebut setidaknya sangat membantu dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat mencetak siswa yang berprestasi. 

Ia menambahkan, guru seharusnya bisa menyadari kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian sejak dini sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar. Andhika Ganendra menyebut dua kompetensi ini berlaku bagi para guru semua jenjang pendidikan. 

"Guru harus sering berinteraksi dan berkomunikasi agar siswa merasa nyaman. Analoginya misal seorang ayah di rumah tangga, kewajiban ayah adalah menyediakan fasilitas dan memenuhi kebutuhan anak. Sementara seperti berkomunikasi hingga menasehati adalah tugas tambahan ayah yang berasal dari hati nurani, tugas tambahan inilah yang sebenarnya akan sangat berkesan bagi seorang anak," ungkapnya. 

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan terhadap pemenuhan kompetensi sosial dan kepribadian guru ini tidak bisa dilakukan oleh kementerian saja, melainkan memerlukan kolaborasi dengan unsur pemerintah serta dinas atau instansi di daerah. Andhika Ganendra mengatakan, pemenuhan kompetensi sosial dan kepribadian ini wajib dilakukan oleh seluruh guru di Indonesia. 

"Sifatnya wajib. Sebetulnya sudah berjalan sejak 2022 lalu di beberapa daerah, secara bertahap akan terus dilakukan. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah termasuk legislatif dalam hal pengawasannya," katanya. 

Senada dengan Andhika Ganendra, anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai kompetensi sosial dan kepribadian guru tidak bisa dianggap remeh. Menurut politisi Partai Golkar ini, guru yang hanya memiliki kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional saja akan tergerus oleh hukum alam. 

"Guru ini pintar, kompetensi pedagogik dan profesionalnya bagus, tapi tidak punya sosial serta kompetensi kepribadian itu akan tergerus, tersisihkan oleh hukum alam," kata Ferdiansyah. 

Ia mengakui pemenuhan kompetensi sosial dan kepbribadian oleh guru ini tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan waktu bertahun-tahun agar guru bisa memenuhi dua kompetensi tersebut. 

"Perkiraan antara enam hingga tujuh tahun. Makanya sosialisasi ini perlu disampaikan sejak awal dari sekarang," ujarnya. 

Melansir berbagai sumber, empat kompetensi yang wajib dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan tahap pembelajaran untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki untuk peserta didik. 

Kompetensi ini memerlukan upaya belajar yang akan terus berlanjut seiring mengajar sebagai guru. Adapun sub kompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah memahami karakteristik peserta didik, menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik, mengembangkan kurikulum terpadu meliputi penyusunan silabus dan RPP sesuai dengan target yang ingin dicapai.

Kemudian pelaksanaan penilaian dan evaluasi belajar dan memanfaatkan penilaian tersebut untuk melakukan perbaikan kualitas program dan pembelajaran secara umum. Di kompetensi ini guru harus mengembangkan potensi peserta didik, seperti memfasilitasi peserta didik dalam hal potensi akademik dan potensi non-akademik.

Pada kompetensi kepribadian, berkaitan dengan karakter personal guru yang mencerminkan kepribadian yang positif. Indikator kepribadian yang positif ini seperti arif, berwibawa, berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik.

Adapun sub kompetensi dari kompetensi kepribadian yaitu kepribadian yang dewasa seperti memperlihatkan kemandirian dalam bertindak sebagai tenaga pendidik, kepribadian yang arif seperti menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat.

Lalu kepribadian yang berwibawa seperti memiliki perilaku yang disegani dan memiliki aura yang disantuni oleh orang lain, hingga berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan seperti menjalankan norma religius dan menjadi contoh teladan bagi peserta didik. 

Sementara kompetensi profesional, yakni penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang wajib dimiliki, agar tugas-tugas keguruan dapat terselesaikan dengan baik. Keterampilan yang dimaksud mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran, substansi keilmuan dalam materinya dan penguasaan struktur dan metodologi keilmuan. 

Adapun sub kompetensinya terdiri dari menguasai materi, konsep dan pola pikir keilmuan, mengusai standar kompentensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran/bidang pengembangan yang diamanahkan, mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan, lalu mampu memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

Terakhir, kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik dan pihak-pihak lainnya. Adapun sub kompetensi dari kompetensi sosial yaitu bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif tanpa memandang SARA, latar belakang keluarga dan status sosial keluarganya.

Di kompetensi sosial, guru diharuskaan mampu berkomunikasi dengan efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua serta masyarakat. Para guru juga harus bisa beradaptasi pada tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI) dan dapat berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network