INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu resmi membuka posko konsultasi dan pengaduan THR Indramayu untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para buruh dan pekerja di Bumi Wiralodra guna memastikan hak-hak keagamaan mereka terpenuhi secara tepat waktu.
Tahun ini, layanan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Posko pengaduan ini mulai beroperasi secara intensif sejak tanggal 2 hingga 27 Maret 2026 di kantor Disnaker setempat.
Landasan Aturan dari Pusat dan Provinsi
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menjelaskan bahwa dasar pembentukan posko ini merujuk pada instruksi Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Berkas tersebut kini tengah diproses menjadi Surat Edaran Bupati Indramayu untuk segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan.
"Itu hal yang mutlak dibuat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu karena kami sudah menerima surat dari Kementrian Ketenagakerjaan dan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat juga ada,” ucap Lutfi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026).
Jadwal dan Mekanisme Pengaduan THR Indramayu
Bagi pekerja yang merasa haknya terabaikan, Disnaker menyediakan ruang khusus untuk melapor. Pihak dinas menegaskan akan mengawal ketat setiap aduan yang masuk, terutama bagi perusahaan yang dinilai tidak kooperatif terhadap aturan pemerintah.
"Mangga barangkali ada perusahaan yang bandel atau ada buruh yang merasa tidak diberi hak-haknya bisa datang ke posko pengaduan kami di kantor Disnaker Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
