Kawal Hak Pekerja, Disnaker Buka Posko Layanan Pengaduan THR Indramayu dan BHR 2026

Wahyu Topami
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, Kamis (5/3/2026). (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

Sesuai aturan, batas maksimal pembayaran THR dan BHR adalah H-7 Lebaran. Namun, Disnaker mengimbau perusahaan untuk menyalurkannya lebih awal, yakni sejak H-14, agar pekerja memiliki waktu lebih luang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

"Sejak H-14 sudah mulai diberikan batas maksimal paling lambat H-7. Kami akan kawal itu karena ini aturan dari pemerintah, ketika ada perusahaan yang bandel tidak mengikuti intruksi pasti akan dikenakan sanksi,” jelas Lutfi.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR dan BHR akan berhadapan langsung dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Selain posko fisik, masyarakat juga bisa melapor melalui nomor WhatsApp 0821-1931-1181 atau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Disnaker berharap seluruh sektor industri, termasuk perusahaan aplikasi transportasi online, dapat menaati instruksi ini demi menjaga kondusivitas dan kesejahteraan para pekerja di Indramayu.

"Kami berharap semua perusahaan termasuk perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi bisa memenuhi hak pekerja sesuai intruksi, pekerja mendapatkan haknya menerima THR maupun BHR,” pungkas Lutfi. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network