Kawal Hak Pekerja, Disnaker Buka Posko Layanan Pengaduan THR Indramayu dan BHR 2026

Wahyu Topami
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, Kamis (5/3/2026). (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu resmi membuka posko konsultasi dan pengaduan THR Indramayu untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 H. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para buruh dan pekerja di Bumi Wiralodra guna memastikan hak-hak keagamaan mereka terpenuhi secara tepat waktu.

Tahun ini, layanan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga mencakup Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Posko pengaduan ini mulai beroperasi secara intensif sejak tanggal 2 hingga 27 Maret 2026 di kantor Disnaker setempat.

Landasan Aturan dari Pusat dan Provinsi

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menjelaskan bahwa dasar pembentukan posko ini merujuk pada instruksi Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Berkas tersebut kini tengah diproses menjadi Surat Edaran Bupati Indramayu untuk segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan.

"Itu hal yang mutlak dibuat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu karena kami sudah menerima surat dari Kementrian Ketenagakerjaan dan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat juga ada,” ucap Lutfi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026).

Jadwal dan Mekanisme Pengaduan THR Indramayu

Bagi pekerja yang merasa haknya terabaikan, Disnaker menyediakan ruang khusus untuk melapor. Pihak dinas menegaskan akan mengawal ketat setiap aduan yang masuk, terutama bagi perusahaan yang dinilai tidak kooperatif terhadap aturan pemerintah.

"Mangga barangkali ada perusahaan yang bandel atau ada buruh yang merasa tidak diberi hak-haknya bisa datang ke posko pengaduan kami di kantor Disnaker Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Sesuai aturan, batas maksimal pembayaran THR dan BHR adalah H-7 Lebaran. Namun, Disnaker mengimbau perusahaan untuk menyalurkannya lebih awal, yakni sejak H-14, agar pekerja memiliki waktu lebih luang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

"Sejak H-14 sudah mulai diberikan batas maksimal paling lambat H-7. Kami akan kawal itu karena ini aturan dari pemerintah, ketika ada perusahaan yang bandel tidak mengikuti intruksi pasti akan dikenakan sanksi,” jelas Lutfi.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR dan BHR akan berhadapan langsung dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker). Selain posko fisik, masyarakat juga bisa melapor melalui nomor WhatsApp 0821-1931-1181 atau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Disnaker berharap seluruh sektor industri, termasuk perusahaan aplikasi transportasi online, dapat menaati instruksi ini demi menjaga kondusivitas dan kesejahteraan para pekerja di Indramayu.

"Kami berharap semua perusahaan termasuk perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi bisa memenuhi hak pekerja sesuai intruksi, pekerja mendapatkan haknya menerima THR maupun BHR,” pungkas Lutfi. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network