JAKARTA, iNewsIndramayu.id -, - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Opini WTP diperoleh atas laporan keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
WTP yang diraih ini merupakan opini kelima kali secara berturut turut atau quintrick sejak BPKH menyusun laporan keuangan tahun 2018. Tahun 2022 merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasi anggota dengan BMI selalu anak perusahaan.
Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan, Opini WTP atas laporan keuangan ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini berfungsi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Fadlul, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (26/7/2023).
Ia menambahkan, secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dimana hasilnya berupa nilai manfaat, yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait