CIREBON, iNewsIndramayu.id-Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berkasi di 6 titik Lokasi di wilayah Kota Cirebon. Para pelaku, diketahui merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, berinisial SN (32 tahun).
Sedangkan pelaku berinisial S (33 tahun) merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. S merupakan seorang residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Minggu (19/7/2023) lalu.
Menurutnya, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi diantaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi," ujar AKBP M Rano didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani S. Pandjaitan saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023).
Modus Operandi para pelaku, kata dia, yakni dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura -pura menjadi pengemudi ojek online.
"Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir. Kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah seorang pelaku yang berusaha kabur, yakni menembaknya pada bagian kaki.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti berupa kunci letter T, kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait