CIREBON, iNewsIndramayu.id-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang selama September 2023.
Para pelaku diringkus di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni di Kecamatan Kesambi, Mundu, Gunung Jati, Suranenggala, Kedawung, dan Harjamukti.
12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menyampaikan, dari 12 tersangka, 2 di antaranya adalah perempuan yakni berinisial TA dan MA. Mereka diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan lainnya.
"Para tersangka ini diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu, tembakau sintesis, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah selama kurun waktu 2 bulan sampai dengan 1 tahun," kata Wakapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto saat konferensi pers, Jumat, (20/10)
Menurut dia, dari tangan para tersangka pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 40 butir pil Merlopam.
"Petugas juga menyita 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp 4,1 juta," ujarnya.
Modus yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram yaitu dengan sistem tempel.
"Sedangkan untuk obat sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD," ungkapnya.
Sementara ini, lanjut dia, para pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pelaku pengedar sabu dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto 114 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 8 miliar.
Dan untuk pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Dari jumlah barang bukti yang disita, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto