BANDUNG, iNewsIndramayu.id - Pelanggaran melebihi relasi pada tiket kereta api (KA) di wilayah kerja PT KAI Daop 2 Bandung masih terjadi. Padahal, PT KAI telah mengeluarkan peringatan berupa sanksi denda hingga blacklist bagi para pelanggan yang melanggar.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, menyebut ada tiga pelanggaran yang terjadi sejak aturan denda dan sanksi atas aturan tersebut diterapkan. Peraturan terkait denda dan sanksi ini setidaknya telah resmi berlaku mulai 3 Agustus 2023 kemarin.
"Pada tahun 2023, telah terjadi sembilan kasus pelanggan KA yang melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiket. Dari sembilan, tiga kasus terjadi sejak aturan denda dan sanksi diberlakukan per 3 Agustus kemarin," kata Mahendro Trang Bawono, Selasa (15/8/2023).
Ia mengatakan, enam pelanggaran lain yang dilakukan terjadi sejak sebelum peraturan tersebut resmi berlaku. Dengan demikian, kata dia, PT KAI hanya memproses tiga pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Atas tiga pelanggaran, Daop 2 Bandung telah menindak tegas pelanggan KA berupa sanksi denda sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Mahendro Trang Bawono juga mengungkap sejumlah pelanggaran lain di KA yang terjadi pada 2023 ini. Salah satunya adalah terkait penumpang yang tidak bertiket.
"Ada empat kasus penumpang tak bertiket selama 2023. Sanksi yang dilakukan adalah penumpang tak bertiket ini diturunkan di stasiun terdekat," ucapnya.
Lalu ada pula pelanggaran berupa merokok di atas KA. Pada umumnya, pelanggan merokok di bordes KA.
"Penumpang yang kedapatan merokok di atas KA, tepatnya di bordes KA juga akan mendapatkan saksi yang sama yaitu diturunkan di stasiun terdekat. Tahun ini, ada satu kasus penumpang KA merokok di atas KA yang harus diturunkan di stasiun terdekat,” katanya.
Ia memastikan sejumlah peraturan yang diterapkan itu bertujuan untuk memberikan layanan transportasi KA yang nyaman, aman, dan selamat bagi seluruh pelanggan.
"Sebagai langkah pencegahan atas berbagai jenis pelanggaran, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api, bahwa setiap pelanggaran yang terjadi memiliki sanksinya masing-masing," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait