CIREBON, iNewsIndramayu.id-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan menilai Camat Losari, Mukhlas dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat tidak bertanggungjawab atas dinonjobkannya tujuh perangkat Desa Mulyasari. Padahal, status mereka masih melekat sebagai perangkat desa.
"Ini Camat Losari dan DPMD malah enggak bertanggungjawab. Padahal kasus yang menimpah tujuh perangkat desa ini sudah satu tahun lebih, tapi tidak ada penyelesaian yang jelas," ujar legislator yang akrab disapa Opang tersebut kepada wartawan, usai rapat kerja dengan DPMD, Inspektorat, Camat Losari dan menghadirkan tujuh perangkat Desa Mulyasari, di DPRD setempat, Selasa (26/9/2023).
Menurut Opang, tujuh perangkat Desa Mulyasari diberhentikan dari jabatannya, tetapi statusnya sebagai perangkat desa masih melekat. Kemudian, kuwu mengangkat lagi sembilan perangkat baru.
Sehingga, ketujuh perangkat yang tugas mereka dinonjobkan oleh kuwu ini terhitung sejak April 2022 dan ada juga yang per September 2022, tidak menerima hak mereka sebesar Rp 2.025.000 perbulannya. Yang disayangkan, lanjut Opang, Camat Losari mengeluarkan rekomendasi untuk mengangkat perangkat baru di Desa Mulyasari.
"Camat ini kan sudah senior, tapi kenapa hal yang seperti ini tidak berpikir jernih. Yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan malah mengeluarkan rekomendasi untuk perangkat yang baru," tandasnya.
Opang juga meminta agar DPMD Kabupaten Cirebon segera melakukan evaluasi yang hasilnya nanti disampaikan. Ia pun mengaku kecewa, sebab sebelumnya Kepala DPMD, Nanan Abdul Manan janji dalam pertemuan itu bakal menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.
Sebab, sudah tiga kali pihaknya melakukan pertemuan semacam itu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, kata dia, hingga pertemuan terakhir dalam rapat itu, pihak DPMD belum juga melakukan kajiannya.
Opang juga meminta agar Pemda Kabupaten Cirebon jangan menggantungkan nasib ketujuh perangkat desa tersebut. Sebab, mereka punya anak dan istri yang butuh dinafkahi, sedangkan hak mereka tidak pernah diterima selama satu tahun lebih.
"Hasil evaluasi kalau kita enggak ngasih waktu pasti akan molor lagi. Saya harap satu minggu hasil kajiannya selesai dan dapat disampaikan ke kami. Tapi kaitan dengan hak mereka itu harus dihitung. Ketika tujuh orang ini harus dipecat, tidak masalah, tapi harus dibayarkan hak mereka selama setahun lebih sesuai dengan Undang-Undang," ungkapnya.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari Kecamatan Losari hasil evaluasi terhadap kasus tujuh perangkat di Desa Mulyasari. Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Inspektorat yang nantinya harus dieksekusi bagaimana.
Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi tentang Perdes yang ada di Mulyasari manakala ada yang bertentangan dengan aturan di atasnya, terkait pemberhentian perangkat desa, maka akan disikapi. Hanya saja, kata dia, kajian itu belum bisa dilakukan pihaknya karena beberapa minggu terakhir ini ada tahapan pilwu yang tengah dihadapi pihaknya.
"Sehubungan kemaren sibuk dengan tahapan pilwu soal seleksi akademis, jadi masih ada di kami hasil evaluasi dari camatnya. Nanti kami akan sampaikan hasil kajian ketika sudah selesai dilakukan," katanya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait