GARUT, iNewsIndramayu.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) disambut positif sejumlah muda mudi di Kabupaten Garut. Para pemuda dan pemudi yang tergabung dalam Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI), menggelar tasyakuran atas dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh MK.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GGMI Sulton Hidayatulloh mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil soal batas usia capres-cawapres. Menurut dia, keputusan tersebut memberi milenial ruang untuk tampil sebagai pemimpin Indonesia.
"Kegiatan tasyakur ini merupakan bentuk kami sebagai milenial menyambut baik putusan MK, di mana keputusan itu memberikan ruang bagi milenial untuk tampil menjadi pemimpin milenial, pemimpin Indonesia," kata Sulton Hidayatulloh di Garut, Selasa (17/10/2023).
Ia membantah jika kegiatan syukuran ini dikhususkan untuk Gibran Rakabuming Raka, yang bisa dengan mudah berada pada posisi cawapres meski belum berusia 40 tahun. Sulton menjelaskan jika putusan tersebut akan berlaku bagi milenial manapun yang belum berusia 40 tahun, namun sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah yang diselenggarakan melalui pemilihan umum (Pemilu).
"Mas Gibran punya kualitas dan juga kapasitas, kalau terjadi ya kita akan dukung secara penuh karena mas Gibran sendiri merupakan bagian dari keterwakilan milenial. Lalu sering diobrolkan bahwa milenial selalu dijadikan objek politik. Melalui putusan MK ini, sekarang milenial bisa menjadi subjek politik, tidak lagi sebagai objek politik," ujarnya.
"Ketika misalkan ada seseorang ataupun lembaga yang menyuarakan kepentingan milenial, GGMI akan senantiasa memberikan dukungan untuk siapapun itu," tambahnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai putusan MK mengabulkan batas usia Capres-Cawapres itu mencederai demokrasi. Feri bahkan menyatakan bahwa proses pengkaderan di partai politik juga akan rusak dengan adanya putusan MK tersebut.
"Semua saat ini rusak dengan pilihan ini, tidak terbayangkan orang yang sudah habis-habisan bekerja untuk partai dilewati oleh Gibran demi kepentingan politik sesaat saja," kata Feri dalam program iNews Room beberapa waktu lalu.
Dia memaparkan, dalam perkara itu terlihat jelas relasi keluarga tingkat tinggi. "Ketua MK-nya paman Gibran, termohonnya adalah pemerintahan yang di bawah ayahnya Gibran, salah satu pemohonnya adalah partai yang diketuai oleh adiknya Gibran," ucapnya.
Kritikan serupa datang dari kelompok relawan bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang disebut Sahabat Ganjar. Relawan Ganjar Pranowo menilai putusan MK ini janggal.
">PSI,” kata Dewan Penasihat Sahabat Ganjar Fahlesa Munabari dalam keterangan tertulis. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait