CIREBON, iNewsIndramayu.id-Kepolisian sektor (Polsek) Kedawung Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga telah menghina Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW dalam rekaman suara yang telah beredar luas.
Terduga pelaku perempuan berinisial DS (41 tahun) itu diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (16/11).
"Jadi respons cepat kita langsung datang ke lokasi masyarakat untuk menciptakan keamanan. Kami dari Polres Ciko mengamankan orang tersebut untuk dilakukan interogasi atau penyelidikan," ujar Kapolsek Kedawung, AKP Ahmad Nasori kepada wartawan di Mapolsek Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Saat ini, kata dia, DS telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota guna untuk mendalami motif perbuatannya.
"Motifnya belum diketahui karena masih dalam penyelidikan di unit PPA Polres Cirebon Kota," ucapnya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat digegerkan oleh rekaman suara seorang perempuan yang beredar di grup-grup WhatsApp, pada Kamis (16/11) pagi. Pasalnya, dalam rekaman suara yang berdurasi 2,19 menit itu berisi sebuah ujaran yang diduga menghina Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Tak hanya itu, perempuan tersebut juga melontarkan kata-kata kasar lainnya yang menyinggung soal pekerjaan, rumah, sumbangan, dan bantuan pemerintah. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait