INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Sebanyak 11 warga binaan Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat, menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (29/11/2023). Sidang TPP ini membahas agenda usulan pemberian program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 6 narapidana, dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 5 narapidana.
Sidang kali ini dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Indramayu, Annisa Teguh Saputri.
"Selamat untuk warga binaan yang mendapat persetujuan program integrasi PB dan CB. Saya berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," ucap Annisa.
Dia menjelaskan, warga binaan yang mengikuti Sidang TPP ini telah memenuhi persyaratan. Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
"Mereka berhak mendapatkan integrasi PB dan CB. Selama menjalani pembinaan telah berkelakuan baik dan masa pidana yang mereka jalani telah mencukupi untuk diusulkan PB dan CB," terangnya.
Sementara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Cirebon, Eva Kusuma Dewi yang hadir dalam sidang mengingatkan kewajiban para warga binaan, setelah bebas melalui program integrasi PB dan CB.
"Mesti diingat jika sudah bebas melalui program ini, masih berkewajiban untuk wajib lapor. Tunjukan kepada masyarakat dengan berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran lagi," jelas Eva.
Eva menegaskan, jika dalam program PB dan CB para warga binaan tersebut diketahui melanggar ketentuan, maka pihaknya tidak segan mencabut status program PB dan CB dan mengembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa hukuman pidananya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait