Tertipu 300 Juta, Seorang Buruh di Indramayu Janjikan Lolos Seleksi Bantara Polri

Selamet Hidayat
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers kasus penipuan dengan modus menjanjikan lolos seleksi Bintara Polri. (Foto: Selamet H)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Momen seleksi Bintara Polri pada tahun 2022 lalu, rupanya dijadikan alasan ECM (47) seorang buruh di Indramayu, Jawa Barat, untuk menipu seseorang yang dijanjikan lolos seleksi sebagai calon Bintara Polri. Pelaku ECM merupakan warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

ECM menjanjikan kepada korban, dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dengan mahar Rp 300 juta. Korban yang tergoda oleh tipu muslihat pelaku itu menyerahkan uang Rp 300 juta secara bertahap.

Namun bukannya lolos, anak korban yang mengikuti tahapan seleksi dinyatakan gagal dan tidak bisa mengikuti sekolah Bintara. Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janjinya, korban pun meminta pelaku mengembalikan uang tersebut.

Namun pelaku berdalih, uang itu telah diserahkan ke AGS salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron. ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari uang Rp 300 juta yang dikirim oleh korban.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, korban merupakan ibu rumah tangga yang anaknya ingin masuk Bintara Polri.

"Korban dengan inisial AC menyerahkan uang kepada pelaku. Karena korban ini ingin anaknya lolos dalam penerimaan Bintara Polri," kata Kapolres AKBP Fahri Siregar dalam keterangan persnya, Kamis (30/11).

Namun anak dari korban, lanjutnya, tidak lulus saat melakukan tes kesehatan.

"Setelah mengirim uang sebesar Rp 300 juta, selanjutnya anak korban ini melakukan tes. Saat melakukan tes, anak korban tidak lulus pada tes kesehatan," katanya.

Korban yang kesal karena anaknya tidak lolos Bintara Polri, meminta pelaku mengembalikan uangnya.

"Selanjutnya korban ini meminta kembali uangnya, namun tidak kembalikan. Selanjutnya melaporkan kepada kami," ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Fahri.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network