CIREBON, iNewsIndramayu.id-Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil menangkap komplotan pencuri atau pembobol rumah di Perumahan GSP Jalan Mahoni Raya D.8 RT 06 RW.12 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Para pelaku berinisial TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada hari Kamis (27/10) sekira pukul 01.00 WIB dini hari di tempat kost di daerah Losarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan pelaku lainnya R dan DS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran Polisi.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menyampaikan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (19/10) sekitar pukul 07.00 WIB. Para pelaku dari tempat kost di daerah Losarang Kabupaten Indramayu menuju ke Kota Cirebon dengan menggunakan satu unit mobil dan dua motor serta membawa alat yang sudah di persiapkan di dalam tas.
Sesampainya di Kota Cirebon sekira pukul 09.00 WIB, kemudian para pelaku keliling Kota Cirebon mencari Target.
"Jadi modus dari para pelaku mencari sasaran secara acak dengan rumah yang kosong," ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, saat konferensi pers, Rabu (6/12).
Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menunju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.
"R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang didalam rumah," katanya.
Atas aksinya, mereka berhasil menggasak berupa 10 jam tangan dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kost di Losarang Indramayu.
Adanya informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari upaya-upaya penyelidikan tersebut kemudian berhasil didapat petunjuk tentang identitas, dan alamat yang diduga sebagai pelaku.
"Tiga pelaku kami tangkap di tempat kost di daerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan,1 unit mobil Toyota AGYA warna hitam, 1 unit sepeda motor xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait