Tuntut Kejelasan Hadiah Umrah Gratis ke Dinas, Para Kades Cirebon: Sudah 4 Tahun Enggak Jelas

Tarjoni
Sejumlah kepala desa menuntut kejelasan soal program hadiah umrah di kantor DPMD Kabupaten Cirebon. Foto: Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-Sejumlah kepala desa (kades) atau Kuwu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk menuntut kejelasan soal program hadiah undian umrah, Senin (11/12). Diduga uang hadiah umrah tersebut di gelapkan oleh oknum rekanan pihak dinas.


Pasalnya, para kades yang merupakan pemenang undian umrah program kades pengumpul pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaik pada tahun 2020 ini hingga sekarang tak kunjung berangkat umrah.


"Hari ini kami dengan rekan-rekan Kuwu itu menuntut kejelasan terkait masalah umrah tahun 2020 yang tidak ada kejelasannya," ujar Kades Ciawi, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Irwanto, didampingi 4 orang kades lainnya kepada wartawan di Kantor DPMD.


Irwanto menjelaskan, awalnya Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan DPMD memberikan program hadiah umrah gratis kepada para kades yang berhasil mengumpulkan pajak PBB dari masyarakat dengan capaian target maksimal.


Jumlah pemenangnya, kata dia, ada sekitar 30 kades yang berhasil mencapai target dan mendapatkan hadiah umrah pada tahun 2020. Kemudian ada sekitar 13 orang istri kades tersebut yang juga ikut umrah mendampingi suaminya menggunakan biaya mandiri.


Namun karena saat itu sedang terjadi wabah covid-19, keberangkatan umrah akhirnya ditunda sampai dicabutnya status darurat wabah tersebut oleh pemerintah pusat. Bukannya dilanjutkan, setelah covid selesai program tersebut malah tak karuan tanpa kejelasan.


"Kami-kami (kades) ini menerima report pajak di 2020, undian lah ya. Kami senang dan suka lah atas panggilan itu. Terus kami ada konfirmasi bahwa kita itu mendapatkan umrah, terus saya tidak tahu proses umrah itu bagaimana. Yang jelas kami itu sudah ada yang mengkondisikan dari pihak pemerintah dan travel," katanya.


Setelah covid selesai, kata dia, pihaknya mendapat kabar bahwa umrah sudah bisa dilakukan dan seketika itu juga langsung menanyakan kapan program umrah tersebut dilaksanakan kepada pihak jasa travel umrah rekanan dengan DPMD. Namun, aku dia, pihaknya hanya mendapat janji-janji yang tak kunjung ditepati oleh pihak travel.


"Ini kapan? Di saat itulah masalah itu mulai muncul. (Jawaban pihak terkait) iya ini, entar, besok, Minggu, bulan depan. Banyak pertemuan-pertemuan tapi saya lupa pertemuan itu. Akhirnya tidak ada kejelasan sampai 4 tahun ini," ucapnya.


"Nah saya kan tidak tahu nih perjalanan travel ini siapa yang MoU dengan DPMD ini kan enggak tahu. Pada saat itu yang saya dengar yang saya tahu itu melalui PT Marko, PT travel yang ada di lampu merah Sumber," sambungnya.


Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, pihaknya mendapat kabar bahwa ada pergantian jasa travel yang dilakukan oleh Diding Karyadi seseorang yang diduga kuat sebagai pihak rekanan DPMD dan Pj Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Rochmat.


"Saya dengar travel, Pak Haji Diding itu dengan Pak Kuwu Rochmat mengambil alih di pindahkan ke travel lain. Dan kami menelusuri ke sana, dan itu betul. Bahwa undian umrah itu bukan di Marko lagi sudah di pindahkan ke travel lain saya menanyakan itu, sebatas itu ya enggak tahu," ungkapnya.


Menurutnya, perkara ini sudah dilaporkan aparat kepolisian dan pihak DPMD serta Bapenda juga sudah mengetahui. Namun, ketika para kades tidak bergerak untuk mengawal jalannya proses hukum atas perkara tersebut, perkara terkesan hanya berjalan di tempat..


"Terus setelah itu tidak ada kejelasan kalau kita diam ya diam. Kalau kita di grup mulai anu ya kami juga mencari tahu gimana permasalahan ini, kami sudah laporan ke Polres," katanya.


"Kami menelusuri lagi katanya kurang lengkap berkasnya. Bahkan setengah bulan yang lalu, saya dengan Pak Kuwu Bakung dan Pak Kuwu Sibubut itu datang ke Bapenda," lanjutnya.


Lebih lanjut kata dia, seharusnya pihak dinas lebih tegas dan bergerak cepat untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Sebab, ada kerugian negara yang cukup besar dalam hal ini, 1 kades mendapat dukungan biaya umrah dari pemerintah sebesar Rp 33 juta. Sedangkan untuk para istri kades yang bayar secara mandiri nilainya bervariasi.


"Yang 13 orang itu bayarnya beda-beda, ada yang Rp 20 juta, ada yang Rp 25 juta. Jadi ada jatah FKKC itu kalau umrah itu ada jatah dari travelnya ada dari pemerintahnya ada gitu," pungkasnya.


Menanggapi hal ini, pihak DPMD Kabupaten Cirebon mengaku akan taat dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.


"Sekarang sudah di tangani di polres, kita hormati proses hukum," ujar salah seorang pejabat perwakilan DPMD, Samsuri saat menanggapi tuntutan para kades. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network