Dipasang di Zona Terlarang, APK Caleg DPR RI Dibongkar Bawaslu Kuningan

Andri Yanto
Bawaslu Kuningan membongkar baliho milik salah satu caleg DPR RI yang terpasang di zona Terlarang.

KUNINGAN, iNewsIndramayu.id -  Pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona terlarang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024) pagi.

Langkah ini dilakukan, sebab APK Caleg DPR RI itu terpasang di kawasan Jalan Siliwangi mulai Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan.

Selain baliho caleg yang terpasang di billboard berukuran besar, tak sedikit beberapa APK berukuran sedang turut ditertibkan.

Hal itu lantaran berada di kawasan Jalan Siliwangi, baik yang tertempel di dinding bangunan rumah maupun warung pinggir jalan.

Bahkan saat menurunkan baliho berukuran besar, petugas menggunakan mobil khusus dari Dishub Kuningan. Sebab posisi pemasangan baliho terbilang tinggi, sehingga saat pencopotan mesti menaiki kendaraan khusus dari Dishub Kuningan.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman dalam keterangan persnya, mengatakan, fokus penertiban APK ini karena terpasang di area zona larangan kampanye.

Zona terlarang ini salah satunya di sepanjang Jalan Siliwangi mulai dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota.

“Kami ingatkan dan imbau kepada peserta pemilu khususnya Calon Anggota Legislatif, untuk tidak memasang di zona-zona larangan. Itu sesuai dengan SK KPU nomor 647 tahun 2023, kami berharap semua mematuhi terkait pemasangan alat peraga ini,” tandasnya.

Pihaknya akan secara tegas melakukan sterilisasi di sepanjang Jalan Siwilangi, khususnya titik larangan kampanye. “Intinya semua (APK) di sepanjang jalur Siliwangi, kami sterilisasi,” tukasnya.

Pihaknya mengaku, jika APK Caleg DPR RI itu terpasang atas informasi yang didapat dari petugas di lapangan. Padahal titik tersebut, sebelumnya telah dilakukan penertiban APK.

“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung membuat surat rekomendasi kepada pemerintah daerah, dan hari ini ditindaklanjuti. Ini (APK) baru ya, jadi pemasangan baru. Setelah kami cek, ini milik vendor swasta, tapi kami tidak fokus pada berbayar atau tidak berbayar, namun fokus bahwa di sini adalah zona larangan pemasangan (APK) maka ditertibkan,” bebernya.

Pemasangan APK itu, diakui tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sehingga saat pencopotan dilakukan, Bawaslu telah menyampaikan surat rekomendasi terhadap partai bersangkutan. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network