JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Pemilu semakin dekat, gaji Limnas TPS (Perlindungan Masyarakat Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024 kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, Limnas TPS memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat pemungutan suara.
Seiring dengan berjalannya persiapan pemilu 2024, sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024.
Tugas KPPS pada pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Lantas berapakah besaran gaji Linmas KPPS 2024?
Kabar gembira untuk Limnas TPS 2024, berdasarkan kabar yang ada, akan mendapatkan kenaikan gaji yang menggembirakan.
Dari gaji yang sebelumnya Rp650 ribu, kini naik menjadi Rp700 ribu. Gaji linmas pemilu 2024 ini telah tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Untuk pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap wilayah, baik itu di Kota maupun Kabupaten, akan merekrut 2 orang petugas Linmas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri yang menetapkan bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu.
Sebagai tambahan informasi, gaji ketua panitia pengawas pemilu Kecamatan tahun 2024 sebesar Rp2,2 juta, gaji anggota panitia pengawas pemilu Kecamatan 2024 sebesar Rp1,9 juta.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait