JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024 jadi hal yang menarik untuk dibahas kali ini. Kedua posisi tersebut memiliki peranan penting dalam menaungi warga di ruang lingkup pemerintahan paling kecil di suatu daerah.
Adapun, tugas dan wewenang Ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Dalam pasal tersebut menyebutkan Ketua RT memiliki tugas utama untuk membantu kepala desa dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Selain itu, ia juga berkewajiban untuk menyediakan data kependudukan serta perizinan lain-lain.
Di sisi lain, gaji perangkat desa termasuk Ketua RT dianggarkan dalam APBD Desa. Dana tersebut berasal dari ADD atau Anggaran Dana Desa. Itu juga termasuk dengan gaji Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Melihat dari hal itu, kira-kira berapa besaran gaji Ketua RT dan RW tahun 2024? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dikutip dari berbagai sumber, Jumat (19/1/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto