Polres Garut Ringkus 2 Anggota Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Daerah

Fani Ferdiansyah
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti kasus pembobolan minimarket lintas daerah di Garut.

GARUT, iNewsIndramayu.id – Polres Garut menggelar kegiatan press release kasus sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Alfamart Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Rabu (24/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan sindikat tindak pembobolan minimarket itu berjumlah 4 orang. Sindikat ini, kata dia, terorganisir dalam menjalankan aksinya. 

“Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir, kedua tersangka berhasil di ringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status dpo.” ujar Yonky, di Aula Mumun Surahman Polres Garut. 

Sebelum membobol minimarket, keempat tersangka “AN” warga Kab. Bandung, “YA” warga Kab. Bandung, “RI” (dpo) warga Kab. Bandung dan “RM” (dpo) warga Kab. Bandung berkumpul tepat di belakang gedung yang akan dijadikan sasaran. Mereka dengan matang merencanakan aksi pembobolan tersebut.

Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya, kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Tersangka “AN” bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar, “AN” menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel setelah berhasil di jebol dirinya masuk kedalam toko lalu bergerak merusak cctv terlebih dahulu.

Setelah merusak cctv ia dengan leluasa mengambil barang-brang yang berada di dalam toko, lalu pelaku lainnya bahu membahu membawa barang curian tersebut kedalam mobil yang sudah di siapkan. Dirasa puas dengan barang curiannya mereka pun bergegas melarikan diri menggunakan mobil.

Polres Garut yang mendapatkan laporan pencurian dengan pemberatan melalui Tim Sancang Polres Garut bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, aksi kejar mengejar tidak terelakan hingga akhirnya kedua tersangka yakni “AN” dan “YA” berhasil diringkus di Kec. Malangbong Kab. Garut saat hendak melakukan pembobolan rumah warga. 

Namun kedua orang tersangka lainnya tidak berada di lokasi dan saat ini masih berstatus dpo (daftar pencarian orang).

Yonky menjelaskan jika para tersangka tersebut merupakan sindikat/kelompok pencurian yang terorganisir dan telah melakukan kejahatan di berbagai wilayah Jawa Barat, seperti pembobolan Alfamart Kab. Garut, bongkar rumah Kab. Garut, pembobolan Alfamart Kab. Subang, Alfamart Kab. Tasikmalaya, bongkar rumah Kab. Tasikmalaya, bongkar toko Kota Bandung dan curanmor di Pasar Caringin Kota Bandung.

Selain meringkus dua dari empat pelaku, Polres Garut pun mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah dus baru handphone merk Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus hp merk Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180cm dan barang lainnya yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

Kedua tersangka yang diamankan oleh Polres Garut akan di persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Dan untuk kedua tersangka lainnya yang masih dalam status dpo akan tetap di lakukan pencarian oleh tim Sancang Polres Garut hingga kelompok sindikat pencurian tersebut berhasil di bekuk ke Mapolres Garut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network