JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum.
Besaran gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Berikut rincian besaran gaji Ketua dan Anggota KPU:
Pada KPU Pusat, ketua KPU memiliki gaji dengan besaran Rp43.110.000 sedangkan anggotanya memiliki gaji sebesar Rp39.985.000.
Selain itu, pada tingkat Provinsi, Ketua KPU nya memiliki gaji dengan kisaran sebesar Rp20.215.000 dan anggotanya sebesar Rp18.565.000.
Lalu, pada tingkat KPU Kabupaten/Kota, ketuanya memiliki gaji sebesar Rp12.823.000 sedangkan anggotanya memiliki gaji dengan kisaran sebesar Rp11.573.000.
Selain gaji pokok, penghasilan para pejabat KPU dapat bertambah melalui berbagai fasilitas sesuai dengan tingkatannya. Fasilitas tersebut mencakup perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan.
Menurut Pasal 5 ayat 1 Peraturan Presiden, besaran fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan tingkatan pejabat KPU.
Ketua dan anggota KPU RI di tingkat pusat setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga. Ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi setara dengan pejabat eselon II. Dan ketua dan anggota KPU di tingkat kabupaten atau kota setara dengan pejabat eselon III. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait