Edi meminta jajaran PKD bisa berkoordinasi dengan sesama penyelanggara, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk saling mengawasi tahapan pendistribusian logistik di wilayah Kecamatan Kaliwedi.
"Mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian," ucapnya.
Menurutnya, tahapan pendistribusian bisa diambil dengan menerapkan rumus 5-3-1. Dimana maksudnya adalah 5 hari sebelum dilaksanakannya pemilu logistik dikirim ke PPK, 3 hari sebelum dilaksanakannya pemilu logistik dikirim ke PPS, dan 1 hari dilaksanakannya pemilu logistik sudah ada di TPS. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait