"Termasuk Ponpes, Lembaga Kursus/Non Formal dan jajaran lainya, yang ada di Kecamatan Karangsembung untuk tidak melanggar aturan Kampanye Pemilu 2024," katanya.
Upaya lain yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan pihak terkait. Seperti Muspika dan PPK Kecamatan Karangsembung serta Pengurus Partai/Tim sukses, untuk bersama- sama mewujudkan Cipta Kondisi Kondusif Kecamatan Karangsembung dan memeliharanya sampai akhir pelaksanaan Pemilu 2024.
"Selain itu kami juga akan memberikan pelayanan prima semaksimal mungkin dengan setiap hari memberdayakan PKD tiap Desa melakukan patrol pengawasan kampanye, dengan mewajibkan PKD melakukan keliling supervisi di wilayahnya masing-masing," katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait