CIREBON,iNewsIndramayu.id - Regulasi atau aturan kampanye harus benar-benar ditaati peserta pemilu saat berkampanye, jika tidak kampanye peserta pemilu bakal dibubarkan.
Aturan yang mengikat itu adalah bagi peserta pemilu wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian pada saat pelaksanaan kampanye.
Ketua Panwascam Plumbon, Alif Rusmana mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 silam. Sebelum melakukan kegiatan kampanye, peserta pemilu diwajibkan untuk mengantongi STTP terlebih dahulu.
"Dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye, kami juga sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu termasuk berkaitan dengan STTP. Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye tersebut," ujar Alif saat melakukan Rapat Koordinasi Panwascam Plumbon, Kamis (25/1/2023).
Dikatakan Alif, himbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait