CIREBON,iNewsIndramayu.id - Panwascam Suranenggala, menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilu 2024, kamis (25/1/2024).
Rakor tersebut dalam rangka penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan, kepada Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Suranenggala.
Ketua Panwascam Suranenggala koharrudin menjelaskan, bahwa seluruh kegiatan kampanye di wilayah kecamatan Suranenggala telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif.
Sebagai panwascam, sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 harus benar-benar mengawasi kegiatan kampanye sebagaimana dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.
"Ini agar kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada yaitu PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023," kata koharrudin.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait