Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para kuwu dan perangkat desa, Lembaga desa, Instansi pemerintah, Ormas, Organisasi Keagamaan, dan OKP, serta lembaga pendidikan.
"Termasuk Ponpes, Lembaga Kursus/Non Formal dan jajaran lainya, yang ada di Kecamatan Palimanan untuk tidak melanggar aturan kampanye Pemilu 2024," ucapnya.
Dalam hal ini, pihaknya menjelaskan sudah melakukan upaya lain yaitu melakukan kolaborasi dengan pihak terkait dalam pengawasan.
"Seperti Muspika dan PPK Kecamatan Jamblang serta Pengurus Partai/Tim sukses, untuk bersama- sama mewujudkan kondusifitas wilayah masing-masing, memeliharanya sampai akhir pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait