CIREBON,iNewsIndramayu.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Plered menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilu 2024, kamis (25/1/2024).
Rakor tersebut bertujuan sebagai upaya penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan, kepada Panwascam, Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Plered.
Ketua Panwascam Plered, Marno mengatakan seluruh kegiatan kampanye di wilayah Kecamatan Plered telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Iapun menekankan, semua petugas bisa benar-benar mengawasi kegiatan kampanye. Ini sebagai dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.
"Kami lakukan pengawasan secara ketat, supaya kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada. Ini sesuai dengan PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023," ujar Marno.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait